Sentimen
Positif (80%)
10 Apr 2023 : 16.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Blitar, Denpasar

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
I Gede Pasek Suardika

I Gede Pasek Suardika

Gede Pasek Terbang Langsung ke Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

10 Apr 2023 : 16.54 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Gede Pasek Terbang Langsung ke Bandung Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika langsung terbang dari Bali ke Bandung untuk menyambut sahabatnya, Anas Urbaningrum yang akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).

Rencananya, kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut akan disambut simpatisan dengan mengenakan baju putih.

"Besok jam 2 siang beliau akan keluar dari Lapas Sukamiskin. Sore ini saya akan ke Bandung untuk persiapan menyambut beliau (Anas Urbaningrum). Kami sepakat akan mengenakan baju putih sebagai simbol memulai dari yang baru dan ke arah perjuangan yang baru juga," kata Gede Pasek Suardika saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut dikatakan Pasek Suardika, usai menjemput Anas Urbaningrum, rencananya akan digelar acara buka puasa bersama.

Anas lalu akan menuju Blitar untuk bertemu ibunya.

Baca juga: 16 Ormas Akan Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin, Ribuan Pendukung Diminta ke Cinunuk

"Besok saya bertemu beliau. Sore ini saya berangkat. Jadi habis buka puasa bersama, tarawih lanjut ke Blitar. Kami Akan menempuh jalur darat bersama mas Anas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Baca juga: Andi Arief Ucapkan Selamat Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum: Mulailah Hidup Baru yang Lebih Baik

Anas Urbaningrum dijatuhi pidana 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Selain itu hak politik Anas Urbaningrum dicabut, dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (Tribunbali.com/ CAN)

Sentimen: positif (80%)