Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kapuk
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Buruh Diminta Mengadukan Persoalan THR ke Kemenaker
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Larang Lurah, Camat dan RT-RW Lakukan Pungutan Liar dalam Bentuk THR
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian ‘kado’ berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.
“Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita,” kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/4).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini berpendapat, untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR, pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Menurut Handoyo, salah satu cara kontrol yang efektif adalah dengan membuka posko-posko pengaduan.
Handoyo mengatakan, dengan adanya posko pengaduan tersebut, akan mudah diketahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.
Selain itu, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Sejatinya, kata Handoyo, pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi.
"Pemberian sanksi tersebut nomor sekian lah. Justru yang kita harapkan, pihak perusahaan memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan sehinga mereka (pekerja) bisa merayakan Idul Fitri dengan suka cita,”katanya.
Handoyo mengakui saat ini perekonomian memang belum recovery seratus persen. Imbas masa pandemi masih terasa. Kemudian ditambah lagi adanya geopolitik seperti perang Ukranian versus Rusia yang pastinya berdampak ekonomi secara global, termasuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Kelurahan Kapuk Lakukan Pembinaan pada Oknum RT yang Minta THR ke Warga
Sentimen: negatif (84.2%)