Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi
BPOM Imbau Masyarakat Tidak Mengonsumsi Jamu Tradisional Abal-Abal Tak Berizin, Begini Cara Mengeceknya
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan obat dan jamu tradisional abal-abal yang tidak memiliki izin produksi dan izin edar dari BPOM.
Pasalnya obat dan jamu tradisional abal-abal tersebut bukan menyembuhkan penyakit, namun sebaliknya, dapat menyebabkan penyakit semakin akut dan efek samping yang berlebihan.
Seperti halnya ditemukan pada salah satu jenis obat dan jamu tradisional yang diproduksi oleh CV Putri Husada di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dalam siaran pers yang diunggah pada situs resmi BPOM, Kamis 13 Maret 2023, Kepala Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito, mengatakan, ditemukan jamu tradisional merek Tawon Klanceng, Raja Sirandi, Cap Akar Daun mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Penny memaparkan bahwa Bahan Kimia Obat (BKO) yang terkandung dalam produk jamu tradisional tersebut yaitu Fenilbutazon.
Fenilbutazon terang Penny, merupakan Bahan Kimia Obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
"Bahan Kimia Obat ini dilarang ditambahkan dalam obat atau jamu tradisional," ujar Penny.
Apabila Bahan Kimia Obat tersebut dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tradisional tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku papar Penny, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.
Kepala BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat atau jamu tradisional ilegal/mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
"Untuk pembelian obat tradisional secara online, pastikan hanya dilakukan melalui platform elektronik yang tepat dan dipercaya dan sebaiknya telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," ukarnya
Kepala BPOM Juga menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
"Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa," pungkasnya. ***
Sentimen: negatif (80%)