Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Baiquni Wibowo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Agus Nurpatria
Ferdy Sambo Mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Institusi Polri
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, ada surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam Polri dari institusi kepolisian.
Surat yang dialamatkan kepada Kapolri itu dikirim menjelang berlangsungnya Sidang Kode Etik Profesi Polri, terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam keterangan pers, malam hari ini, Rabu (24/8/2022), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jenderal Sigit bilang nantinya surat tersebut akan diperiksa, untuk menentukan bisa atau tidaknya diproses sesuai aturan.
“Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang bisa diproses atau tidak, karena ada aturan-aturan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, hari Kamis (25/8/2022), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, sidang etik rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, dan bersifat tertutup.
Sidang yang jadi penentu nasib Ferdy Sambo sebagai abdi negara akan dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
Dedi menjelaskan, sidang kode etik itu beriringan dengan proses penyidikan pidana. Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah, sidang etik tidak perlu dilaksanakan.
Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022.
Masing-masing, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Kelima tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian, Inspektorat Khusus Polri menetapkan enam orang perwira polisi yang terindikasi melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Keenam orang tersebut diduga sengaja mengaburkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara, dan pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.(rid)
Sentimen: negatif (100%)