Sentimen
Negatif (66%)
9 Apr 2023 : 16.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Soal Pemotongan SKPD Bupati Kepulauan Meranti, Ternyata Buat Modal Pilgub 2024

9 Apr 2023 : 23.39 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soal Pemotongan SKPD Bupati Kepulauan Meranti, Ternyata Buat Modal Pilgub 2024

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) rencananya untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang hasil korupsi digunakan biaya operasional kegiatan safari politiknya.

“Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Alexander Marwata seperti dikutip di Jakarta, Sabtu 8 April 2023

Alex menjelaskan ada tiga kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, yang pertama adalah pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.


Penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

BACA : Tipu-tipu Bupati Kepulauan Meranti, Dana Umrah Takmir Masjid Pun Disikat, Total Korupsinya Rp26,1 M

Alex juga mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan sebanyak Rp1 miliar digunakan untuk menyuap MFA.

Ada pun konstruksi kasus tersebut berawal saat MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Editor : Adhey

Sentimen: negatif (66.7%)