Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Banjarnegara, Sukabumi, Palembang, Desa Siring
Kasus: mayat, pembunuhan, penggandaan uang
Tokoh Terkait
4 Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Teridentifikasi
Tirto.id Jenis Media: News
"Sampai saat ini ada empat korban yang teridentifikasi," kata Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (8/4/2023).
Polisi menemukan para korban selama tiga hari pencarian, yakni Minggu, 2 April (1 jenazah; Senin (9 jenazah); Rabu (2 jenazah). Mereka ditemukan dalam tujuh lubang (ada 5 lubang isi 2 mayat, dan 2 lubang isi 1 mayat).
Berikut daftar korban yang teridentifikasi:
"Atas nama Irsad dan Wahyu Triningsih sudah teridentifikasi, keduanya diambil oleh anak dan pihak keluarga," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Polres Banjarnegara menerima pengaduan dari Gyldas Esa, anak dari korban bernama Paryanto, pada 27 Maret 2023.
Pada Juli 2022, anak dan bapak itu berangkat dari Sukabumi menuju Banjarnegara menggunakan bus. Tiba di Banjarnegara mereka bertemu dengan Mbah Slamet di pinggir jalan, kemudian dibawa ke rumah Mbah Slamet di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Ketika di rumah, Gyldas diminta menunggu sementara dua lelaki itu ke dalam sebuah ruangan untuk penggandaan uang. Pada 20 Maret 2023, Paryanto kembali ke Banjarnegara. Kali ini dia membawa mobil sendirian.
Tiga hari berikutnya Paryanto menghubungi Salsabilla, anaknya. Dia mengirimkan titik lokasi dan pesan melalui WhatsApp bahwa dia berada di rumah Mbah Slamet. Sehari berlalu, lantas pada 24 Maret, keluarga tak bisa menghubungi Paryanto.
Pada 2 April 2023 sekitar pukul 04.00, polisi menangkap Mbah Slamet. Dia ditangkap karena dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasar laporan masyarakat kepada jajaran Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023. Setelah dicokok, polisi menginterogasi tersangka guna pengembangan perkara.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pernah membunuh dengan cara meracuni salah seorang pasien penggandaan uang dan mayatnya dikubur di area hutan di Desa Balun. Polisi segera berangkat ke lokasi untuk memastikan keterangan Mbah Slamet.
Lantas petugas menemukan gundukan tanah, yang ketika digali berisi jenazah korban. Atas perbuatannya, Mbah Slamet dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)