Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyuwangi
Pabirik Jamu Tradisional Ilegal di Banyuwangi Digrebek Badan POM, Pemilik Pabrik Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Diduga mengandung bahan kimia berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menggerebek sebuah pabrik jamu tradisional di Banyuwangi.
Selain mengandung bahan kimia berbahaya, pabrik jamu tradisional yang terletak di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Desa Sumber Sewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini memproduksi dan memasarkan jamu tradisional tanpa izin edar dari Badan POM.
Dalam siaran pers yang dikutip dari situs remi BPOM, Kamis 13 Maret 2023, Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa penggerebakan pabrik jamu tradisional ilegal oleh tim dari BPOM ini berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa terdapat pabrik jamu tradisional ilegal yang diduga memproduksi jamu tradisional mengandung bahan berbahaya.
"Kami melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat tersebut. Pada Hari Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu tradisional ilegal tersebut" ujar Penny.
Dari operasi penindakan tersebut, papar Penny, ditemukan barang bukti produk jadi produk Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.
Selain itu, lanjut Penny, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp 150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.
"Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Kami juga akan meminta keterangan ahli. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” papar Kepala BPOM.
Menurut Kepala BPOM, pemilik barang bukti berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu.
Barang bukti yang ditemukan saat itu terang Penny, adalah produk Tawon Klanceng. Dimana lanjutnya, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.
Penny melanjutkan, Produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.
"Kegiatan produksi di pabrik jamu tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu," ujarnya.
Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi jamu tradisional ilegal tersebut, terang Penny, diduga telah terjadi tindak pidana.
Pertama, kata Penny, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Sentimen: negatif (99.6%)