Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pencopotan Brigjen Endar Jadi Polemik, PD Minta KPK Evaluasi Aturan
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terus bergulir. KPK diminta evaluasi instrumen hukum hingga aturan terkait pengelolaan pegawai buntut dari kejadian tersebut.
"Untuk menghindari potensi munculnya miskomunikasi dan perbedaan pemahaman, KPK perlu untuk melakukan evaluasi dan melengkapi instrumennya jika dianggap belum cukup dan harus dilakukan updating," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Didik menyebut sosialisasi semua aturan terkait ke seluruh pegawai KPK juga penting. Hal itu dilakukan agar semua pegawai memahami secara utuh tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai pegawai KPK.
"Selain itu internalisasi semua instrumen yang ada juga penting, agar semua pegawai KPK bisa memahami secara utuh mengenai apa yang menjadi hak, kewajiban dan tanggung jawabnya," ucapnya.
Dia menilai jika mutasi, perpindahan jabatan, penugasan di KPK secara normatif adalah hal yang lumrah terjadi di KPK selama ini. Tentu, semuanya ditujukan dalam rangka penguatan upaya pemberantasan korupsi baik pencegahan dan penindakan korupsi.
"Setahu saya pengelolaan KPK selama ini didasarkan kepada instrumen hukum, aturan dan mekanisme serta SOP yang terang dan akuntabel. Dengan mempedomani serta mendasarkan itu semua, harusnya pelaksanaan kewenangan yang melekat di KPK dan pimpinan termasuk pengaturan manajemen dan SDM di KPK tidak akan terkendala, karena sangat terukur," ujarnya.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
Presiden Joko Widodo juga buka suara. Jokowi meminta mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan.
(fas/dnu)Sentimen: netral (86.5%)