Sentimen
Positif (57%)
9 Apr 2023 : 00.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Endar Priantoro Bisa Kembali ke KPK, Tapi...

9 Apr 2023 : 00.35 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Endar Priantoro Bisa Kembali ke KPK, Tapi...

BRIGJEN Endar Priantoro berpeluang kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Polri perlu mengajukan Endar dan ia harus melewati tes.

"Ya silakan, boleh saja (Polri) mengajukan lagi, nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).

Alex mengatakan nantinya dari unsur kepolisian mengajukan sejumlah nama, termasuk dari Kejaksaan Agung. Sebab, mereka diseleksi sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Baca juga: Rampai Nusantara: Firli Arogan dan Abuse of Power

"Misalnya kita minta paling engga tiga orang posisi polisi, ya dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja, enggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga dia akan memasukkan juga, dan nanti panselnya kita bentuk kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.

Terpenting, kata Alex, mereka yang bekerja di KPK mesti memahami alur kinerja di Lembaga Antikorupsi. Termasuk untuk posisi yang sebelumnya ditempati Endar, yakni Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Demi Predikat WTP

"Ya tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi. Karena core business kita kan korupsi. Paling tidak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor, atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi," ujar Alex.

Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.

KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah. (Z-3)

Sentimen: positif (57.1%)