Sentimen
Negatif (97%)
8 Apr 2023 : 22.22
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Batang, Sumenep

Partai Terkait

Alasan Bawaslu Tepis Kader PDIP Langgar Pemilu usai ‘Ngamplop’ di 3 Kecamatan di Sumenep

9 Apr 2023 : 05.22 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Bawaslu Tepis Kader PDIP Langgar Pemilu usai ‘Ngamplop’ di 3 Kecamatan di Sumenep

PIKIRAN RAKYAT – Bawaslu RI menegaskan, salah satu kader PDIP yang kedapatan bagi-bagi amplop kepada jemaah masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep tidak melanggar aturan Pemilu 2023.

Spekulasi atas temuan tersebut ditepis Bawaslu setelah serangkaian penelusuran dan pemeriksaan telah ditempuh. Dalam konferensi pers pada Kamis, 5 April 2023, Bawaslu mengemukakan sejumlah alasan yang melatarbelakangi simpulan tersebut.

Alasan pertama, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah maupun Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi saat pembagian amplop.

Meskipun Bawaslu mengakui bahwa gambar kedua politisi tersebut yang terpampang di sampul amplop pasti membuat penerima menduga-duga adanya niat politik terselubung di dalamnnya.

Baca Juga: Kemilau Malam Lailatul Qadar: Kisah Syahdu Sahabat yang Terpana Nasihat Rasulullah SAW

Alasan kedua, berdasarkan keterangan yang diperoleh Bawaslu pembagian uang nyatanya merupakan kebiasaan Said Abdullah setiap tahunnya. Kader PDIP itu menganggap amplop sebagai bagian dari zakat bagi penerima.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Kendati demikian, Bawaslu memahami persoalan ini dapat dipersoalkan secara hukum, lantaran dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Terutama dengan adanya logo partai politik dan foto kader di sampulnya.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kecurangan Rumah Sakit, Direktur BPJS Kesehatan: Tagihan Miliaran, Tapi Ga Ada Pasien

Unsur kempanye di rumah ibadah diketahui sebagai salah satu pelanggaran dalam Pemilu 2024. Apalagi masa untuk berkampanye sejatinya belum bisa dimulai. Hal-hal demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

Di sana tertulis bahwa kampanye pemilu dibatasi oleh larangan-larangan yang salah dua di antaranya adalah pelaksanaan di tempat ibadah, dan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam

Sebelumnya diwartakan, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang sebesar Rp300 ribu dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, antara lain:

1. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang;

Baca Juga: Erick Thohir Soal Sanksi FIFA untuk Indonesia: Kita Tidak Dikasih Kartu Merah, tapi Kartu Kuning

2. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;

3. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

Amplop berwarna merah itu dilengkapi dengan gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. Jemaah masjid menerima amplop-amplop itu melalui pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.

Uang dari Said Abdullah tersalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) kemudian diserahkan kepada Pengasuh ponpes atau takmir masjid. ***

Sentimen: negatif (97%)