Sentimen
Positif (100%)
8 Apr 2023 : 09.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Serang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Waket MPR Yandri Susanto Dorong UMK Kantongi Sertifikat Halal Gratis

8 Apr 2023 : 16.09 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Waket MPR Yandri Susanto Dorong UMK Kantongi Sertifikat Halal Gratis
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal. Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal sangat penting untuk menyatakan produk mereka halal. Terlebih saat ini sertifikat halal dapat diperoleh dengan mudah.

Meski demikian, dia mengingatkan agar para pelaku UMK tetap berkomitmen dan bertanggung jawab atas sertifikat halal yang telah diperolehnya.

"Bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal itu cukup mudah. Yang sulit adalah komitmen dan tanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," kata Yandri dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

-

-

Hal ini ia sampaikan dalam pelatihan Penguatan Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Mitra Strategis yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, di Serang, Banten, Kamis (6/4). Pelatihan yang diikuti pelaku UMK tersebut berlangsung selama 4-6 April 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini juga mengingatkan para pelaku UMK yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk tidak menggunakan bahan yang tidak halal pada produknya. Misalnya, proses pembuatan makanan tidak boleh menggunakan bahan atau zat yang berbahaya bagi manusia.

"Kalau masih ada makanan yang menggunakan bahan-bahan yang tidak halal seperti zat pewarna pakaian, boraks, atau formalin, itu berarti tidak halal," kata anggota Komisi VIII DPR ini.

Yandri juga mengatakan saat ini pemerintah telah menghadirkan pemberian sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK. Adapun sertifikasi ini dilakukan melalui mekanisme self declare, yakni pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

"Dengan self declare, pelaku UMK sendiri yang menyatakan produknya halal atau tidak. Artinya, pelaku UMK itu harus bertanggung jawab atas pernyataannya dunia dan akhirat," tutur Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten II tersebut.

Yandri menambahkan pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal, salah satunya produk makanan dan minuman. Kewajiban ini akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Untuk mendukung hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK).

"Sebagai negara muslim terbesar, produk makanan halal Indonesia berada di peringkat kedua dunia. Saat ini Indonesia masih kalah dari Malaysia. Kita sedang berusaha agar Indonesia menjadi pusat produk makanan halal terbesar dunia," pungkasnya.

(prf/ega)

Sentimen: positif (100%)