Sentimen
Positif (88%)
8 Apr 2023 : 06.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Mardiansyah

Mardiansyah

Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Firli Arogan dan Abuse of Power

8 Apr 2023 : 06.35 Views 10

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Firli Arogan dan Abuse of Power

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah menyatakan bahwa masing-masing institusi memiliki aturan yang harus ditaati. Dalam Pasal 30 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan kepada instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin yang berat.

Baca juga: Soal Endar, Pakar Nilai Firli Lakukan Abuse of Power

"Secara terang Firli telah melanggar aturan KPK dan sepertinya aneh sekali ya tiba-tiba Endar dikembalikan tanpa ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan. Firli tidak hanya arogan tetapi sudah dapat dikualifikasikan abuse of power yakni mengatur KPK sesuai dengan kemauan pribadinya, tidak berlandaskan aturan hukum," kata Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4).

Seperti yang kita ketahui, sudah beberapa kali Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menimbulkan kontroversi dan melakukan pelanggaran, baik secara aturan maupun etika, seperti kasus penggunaan helikopter. "Firli sering kali menimbulkan kontroversi dan kegaduhan. Dampaknya, unsur masyarakat dan organisasi mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa protes keras atas sikap Firli yang diduga kuat ada nuansa politis dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu," ujar Mardiansyah.

Baca juga: Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas

Ketidaktransparanan KPK terkait pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri dapat merenggangkan hubungan kedua lembaga yang selama ini sangat baik. Apalagi latar belakang Firli ialah purnawirawan petinggi Polri yang seharusnya koordinasi dapat lebih mudah dilakukan dan terjalin dengan baik. Kapolri dalam pernyataannya pun menegaskan bahwa dipertahankan Endar di KPK selain memang sesuai asas dan aturan tetapi juga bertujuan agar dapat memperkuat KPK secara lembaga.

"Firli kan latar belakangnya polisi juga ya seharusnya dapat dengan baik mengomunikasikan terkait ini sehingga tidak gaduh. Kapolri juga sudah sesuai dengan aturan jadi harusnya dihargai juga ya tetapi sepertinya Firli ngotot sekali. Jadi wajar jika publik merasa curiga ada kepentingan besar yang sedang diperjuangkan Firli melalui kewenangannya di KPK. Ini kan enggak benar ya," tegas Mardiansyah.

Mardiansyah berharap hal ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak membuat kebisingan di ranah publik apalagi saat ini bulan suci Ramadan sehingga dapat mengganggu umat Islam yang sedang menjalani ibadah. Jika Firli tetap berkukuh dengan arogansinya, ia minta kader dan anggota Rampai Nusantara di seluruh Indonesia untuk bersikap.

"Kalau Firli tetap arogan dengan melampaui kewenangannya, Rampai Nusantara sebagai bagian dari masyarakat akan juga bersikap tegas untuk melawan kesewenangan ini. Bagi kami, KPK bagian dari negara dan milik masyarakat jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan tertentu apalagi dijadikan alat politik. Wah bahaya sekali kalau benar seperti itu ya dan tidak boleh dibiarkan," pungkas Mardiansyah. (Z-2)

Sentimen: positif (88.9%)