Sentimen
Negatif (100%)
8 Apr 2023 : 04.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Batang, Sumenep

Beda Respons Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anies Baswedan dan Kader PDIP di Masjid

8 Apr 2023 : 11.28 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Beda Respons Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anies Baswedan dan Kader PDIP di Masjid

PIKIRAN RAKYAT – Isu dugaan kampanye menimpa bakal Calon Presiden (Capres) NasDem, PKS, dan Demokrat yakni Anies Baswedan, juga menimpa salah satu kader PDI Perjuangan. Keduanya diisukan melakukan kampanye di tempat ibadah berupa masjid.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun dituntut publik memberikan sanksi kepada Anies Baswedan dan kader PDIP itu karena dianggap curi start kampanye hingga diduga melanggar salah satu aturan kampanye menurut KPU.

Adapun aturan kampanye tertuang di dalam Peraturan KPU no 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam 11 aturan tersebut, terdapat poin larangan menggunakan fasilias pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Alasan Bawaslu Tepis Kader PDIP Langgar Pemilu usai ‘Ngamplop’ di 3 Kecamatan di Sumenep

Berkaitan dengan kasus Anies dan kader PDIP di atas, Bawaslu mengungkap pernyataan berbeda. Anies dianggap melakukan kampanye dalam salah satu kegiatannya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Diketahui eks Gubernur DKI Jakarta itu sering mengadakan kegiatan yang dinamainya safari politik ke seluruh Indonesia.

Kota Surabaya adalah salah satunya. Teguran Bawaslu Jawa Timur hadir dalam bentuk SMS. Informasi itu diunggah akun Twitter @ekowboy2 pada Kamis 6 April 2023.

"Anies safari tidak pakai uang rakyat dan fasilitas negara, disurati Bawaslu. Terciduk bagi angpao dengan foto jelas dan logo partai di tempat ibadah bukan pelanggaran pemilu, Bawaslu masuk angin!!" demikian caption dalam unggahan tersebut.

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," demikian bunyi pesan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Dekat dengan AHY: Insya Allah Selalu Dekat di Hati

Aksi kader PDIP dianggap bukan pelanggaran pemilu

Sementara itu pada unggahan yang sama, disertakan tangkapan layar portal berita nasional mengenai pernyataan Bawaslu yang menyebut tidak menemukan pelanggaran aksi kader PDIP. Salah satu kader tersebut kedapatan membagi-bagikan amplop di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Unggahan tentang teguran Bawaslu ke Anies Baswedan tentang dugaan kampanye politik di masjid, hal yang tidak dilakukan terhadap kader PDIP. Twitter @ekowboy2

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di Bawaslu pada Kamis, 6 April 2023.

Diketahui dalam amplop yang dibagikan tersebut, terdapat uang Rp300 ribu disertai gambar salah satu kader PDIP sekaligus Anggota DPR bernama Said Abdullah, juga terdapat wajah Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi.

Baca Juga: Kader PDIP Bagi-bagi Amplop Rp300 Ribu di 3 Kota di Sumenep, Bawaslu: Bukan Pelanggaran

Adapun lokasi pembagian amplop itu terjadi di masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep yakni Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, dan Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang;

Rahmat Bagja menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan alasan menganggap itu bukan pealnggaran adalah karena kampanye pemilu belum dimulai, juga pembagian amplop itu dianggap inisiatif Said Abdullah, bukan instruksi partai.

“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” katanya.***

Sentimen: negatif (100%)