Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Batang, Sumenep
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Politikus PDIP di Sumenep Bagi-bagi Duit, Bawaslu: Tidak Terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilu
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Bawaslu menyatakan bahwa aksi pembagian uang yang dilakukan oleh salah satu politikus PDIP di Sumenep bukanlah pelanggaran pemilu karena dilakukan di luar masa kampanye
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Bawaslu menyatakan bahwa aksi bagi-bagi uang dalam amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan oleh salah satu tokoh politik PDIP di Sumenep, Said Abdullah, tidak terdapat pelanggaran pemilu.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ucap Ketua Bawaslu Bagja, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4).
Bagja menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah Bawaslu menggelar pemeriksaan barang bukti dan meminta klarifikasi dari beberapa pihak, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, beberapa takmir masjid di kota Sumenep, serta para penerima amplop.
Tak Merasa Ditinggal Jika Wacana Koalisi Besar Terbentuk, PDIP: Kami Selalu Memandang Positif
Penelusuran itu sendiri dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
Menurut hasil penelusuran Bawaslu, pada malam hari setelah salat tarawih yang digelar pada Jumat 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop warna merah dengan logo PDIP dan gambar Said Abdullah yang berisi uang senilai Rp300 ribu di beberapa masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Ketiga masjid tersebut diantaranya:
1. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang;
2. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;
3. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding
Sementara itu, menurut anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, peristiwa bagi-bagi uang itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu mengingat belum masuk masa kampanye dan Said sendiri juga belum ditetapkan sebagai caleg.
"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Lolly.
PDIP Siap jadi Tuan Rumah Pertemuan Koalisi Besar
Sentimen: netral (66.3%)