Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
SWI Ingatkan Masyarakat Tidak Terjerat Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Cek Legalitas dengan Cara Ini
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) ingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa membebani keuangan. Terlebih ketika memasuki hari raya Idul Fitri 2023.
Dalam siaran pers yang diunggah pada laman ojk.go.id, Selasa 4 April 2023, SWI mengatakan, tawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), akan menjerat konsumen, apalagi jika mengalami gagal bayar.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas pinjol dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157," tulis SWI.
Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses pinjol. Pasalnya penarikan pinjaman secara online di perusahaan fintech itu dirasa lebih mudah dan cepat secara prosedural sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot mengunjungi Bank atau kantor layanan kredit lainnya.
Bahkan, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan.
Selain itu hanya dibutuhkan 24 jam saja untuk proses pengajuan ini, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan ini begitu cepat meraih hati masyarakat. Namun, tentunya dibalik kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online (pinjol) ini juga memiliki satu hal yang perlu diperhatikan oleh para calon debitur.
Biasanya pinjol ini menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman konvensional biasa. Maka dari itu, bila peminjam tidak mampu untuk mengendalikan pinjamannya secara bijak, tentunya akan banyak hal yang dapat menghantui sang peminjam.
Link pengaduan SWI KLIK DISINI ***
Sentimen: negatif (79%)