Sentimen
Positif (97%)
7 Apr 2023 : 20.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: buaya

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Meski Sudah Ditendang dari KPK, Harta Kekayaan Brigjen Endar Terus Diusut

7 Apr 2023 : 20.56 Views 6

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Meski Sudah Ditendang dari KPK, Harta Kekayaan Brigjen Endar Terus Diusut

POJOKSATU.id, JAKARTA— Meski sudah ditendang atau masa tugasnya lebih cepat diakhiri di KPK, Brigjen Endar Priantoro terus disorot KPK, terutama harta kekayaannya yang bakal terus diusut.

Brigjen Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicopot jabatannya oleh Firli Bahuri.

Dan dugaan pamer harta kekayaan alias flexing oleh sang istri di medsos masih terus ditindaklanjuti KPK meski Brigjen Endar sudah ditendang dari KPK.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat disinggung soal tindaklanjut pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Brigjen Endar, Pahala mengatakan masih terus menyelidiki itu.


-

Brigjen Endar adalah Cicak vs Buaya Jilid Kesekian, Kali Ini Polri Bisa Kalahkan KPK

“Masih pengumpulan data,” ujar Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL (Grup Pojoksatu.id), Jumat (7/4).

Pahala juga memastikan, Direktorat LHKPN KPK tidak menghentikan pengusutan harta kekayaan meskipun masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sudah berakhir per 31 Maret 2023.

“Ya enggak (dihentikan) dong,” tegas Pahala.

Tim Direktorat LHKPN KPK telah memeriksa Endar pada Jumat lalu (31/3), terkait harta kekayaan sang Jenderal bintang satu itu lantaran gaya hidup mewah istrinya sempat viral di media sosial.

“Kemungkinan bisa saja (diperiksa lagi), tergantung hasilnya saja,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Selain oleh tim Direktorat LHKPN, Endar juga telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Endar telah diperiksa Dewas pada Selasa (21/3).

Kapolri Taat Azas Soal Brigjen Endar

Sementara itu, dalam pernyataan terbarunya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan penarikan dan penugasan anggota Polri di KPK sudah ada aturannya.

Dengan demikian, penarikan atau pemindahan anggota Polri dari institusi atau lembaga di luar Polri tidak bisa dilakukan seenaknya.

Pernyataan ini disampaikan Listyo menanggai protes anggota Polri yang meminta dikembalikan ke Polri usai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Bahuri.

“Saya kira aturan-aturan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat azas,” tegas Listyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.

Terkait nasib Brigjen Endar usai dicopot Firli Bahuri, saat ini tengah diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Listyo juga enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut sampai dengan adanya hasil keputusan dari Dewas KPK.

“Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja,” ujarnya.

Meski begitu, Kapolri mengingatkan bahwa dirinya sudah 2 kali mengirimkan surat ke KPK.

Isi surat tersebut tidak lain meminta agar Brigjen Endar Priantoro tidak dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang jelas kami dalam posisi waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan pak Endar, namun demikin tentu kita akan lihat perkembangannya,” ingat Kapolri.

editor : Ikror

Sentimen: positif (97%)