Sentimen
Negatif (99%)
7 Apr 2023 : 20.00
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Sumenep

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye

7 Apr 2023 : 20.00 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU atau PKPU tentang Kampanye. Sebab, masa sosialisasi sebelum kampanye dimulai untuk Pemilu 2024 relatif lebih panjang dibanding gelaran pemilu sebelumnya.

"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang kampanye," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

"Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024. Apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye, sedangkan di tahun 2019 masa kampanye lebih panjang daripada masa sosialisasi," sambungnya.

Baca juga: Alasan Bawaslu tidak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP di Masjid

Kekinian, Bawaslu tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop oleh politisi PDI Perjuangan Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Barat. Sebab, peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye yang secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang sampai 10 Februari 2024.

Selain itu, meskipun sumber dana yang dibagikan ke para jamaah berasal dari Said, ia belum secara resmi terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Bagja menilai, kehadiran regulasi sosialisasi pemilu menjadi penting. Atas peristiwa yang terjadi di Sumenep, Bawaslu tidak dapat menjatuhkan sanksi dan hanya dapat memberikan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca juga: Alasan Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu 2024

Terpisah, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa pengaturan politik uang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih lemah. Sebab, politik uang hanya dapat dijerat jika terjadi saat masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

"Di luar itu tidak terjangkau unsur pengaturan tindak pidana politik uang dalam Pasal 515 dan 532 UU Pemilu," terang Titi.

Oleh karena itu, sambungnya, sangat mendesak bagi KPU untuk segera mengantisipasi celah hukum dengan mengatur rambu-rambu terkait aktivitas elektoral menyerupai kampanye di luar jadwal. Jika hal ini dibiarkan, Titi menyebut arena kompetisi di lapangan menjadi tidak setara di antara para calon kontestan. (Tri/Z-7)

Sentimen: negatif (99.9%)