Sentimen
Negatif (66%)
7 Apr 2023 : 18.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

MWA UNS Tetap Melantik Rektor Terpilih 11 April

8 Apr 2023 : 01.59 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

MWA UNS Tetap Melantik Rektor Terpilih 11 April

Krjogja.com - SOLO - Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) akan tetap menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. MWA UNS tetap bekerja dan melaksanakan mandat PP, termasuk melaksanakan agenda pelantikan Rektor terpilih Prof Dr ret nat Sajidan pada 11 April mendatang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MWA UNS Prof Hasan Fauzi, MBA PhD, CA, CSRA menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 yang diantaranya berisi membekukan MWA dan membatalkan hasil pemelihan rektor. Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani Prof Hasan dan Sekretaris Prof Tri Atmojo Kusmayadi MSc PhD, Rabu (05/4/2023).

Terbitnya Peraturan Menteri, telah mebelah kohesivitas dan menciptakan kegelisahan tidak produktif yang menggangu kegiatan belajar mengajar. "Pantas dalam hal ini, Kementerian bertanggung jawab terhadap situasi ini," tandas Prof Hasan.

Pembekuan MWA dengan mencabut Keputusan pengangkatan MWA UNS merupakan tindakan ini sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam PP Nomor 56/2020 dan juga kemudian di sana diatur limitatif pemberhentian itu karena alasan-alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri.

Pembekuan tidak memiliki nalar hukum yang cukup dan secara hukum administrasi tidak disertai alasan-alasan yang mendengar para pihak secara seimbang, kecermatan, dan fair play yang lazim dikenal dalam hukum administrasi negara.

Hapusnya MWA menyebabkan status PTNBH UNS hilang karena PP Nomor 56/2020 mengamanatkan adanya 4 organ PTNBH yaitu MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor.

Terkait hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan, menurut MWA tidak ada dasar dan ruang intervensi Kementerian soal ini. Lagi pula, dalam tahapan pemilihan, dihadiri wakil kementerian menggunakan suara 35 persen, yaitu Irjen Kementerian, yang menyetujui dan menandatangani hasil pemilihan.

Tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek. Ini dinilai perampokan kedaulatan. Menurut PP 56/2020, MWA UNS meliputi 17 anggota, yang meliputi unsur perwakilan Senat Akademik, unsur mahasiswa, unsur tenaga kependidikan, dan unsur masyarakat.

Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian bentuk peraturan dan substansi, materi muatan yang melanggar PP Nomor 56/2020, dan Tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka MWA UNS berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 ‘batal demi hukum'. (Qom)

Sentimen: negatif (66.3%)