Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purworejo
Kasus: begal payudara
Tokoh Terkait
Viral di Medsos, Pelaku Begal Payudara di Kutoarjo Diringkus Polisi
Krjogja.com Jenis Media: News
Tersangka peremas paha dan payudara yang viral di medsos, diamankan polisi. (foto: jarot sarwosambodo)
Krjogja.com - PURWOREJO - Pelaku berinisial MI (28), diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kutoarjo pada Selasa (4/4/2023).
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari viralnya perbuatan asusila yang dilakukan MI di media sosial.
"Beredar video ketika tersangka beraksi, dan akhirnya ada korban yang melapor dan bisa ditindaklanjuti polisi," katanya, Rabu (5/4/2023).
Ada lima korban yang melapor ke Polsek Kutoarjo. Dalam salah satu laporannya, kata Yuli, korbannya merupakan siswi salah satu SMP negeri di Kecamatan Kutoarjo.
Korban dibonceng orang tuanya dengan sepeda motor. Kemudian dari arah belakang, pelaku mengendarai motor membuntuti dan memepet korban. Pelaku meremas bagian paha korban, kemudian melarikan diri. "Pelaku diidentifikasi memiliki tubuh gemuk dengan mengendarai motor matik," ungkapnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan pelecehan tersebut ke kepolisian. "Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kutoarjo Ipda Triono menambahkan, tersangka beraksi lebih dari satu kali. "Terus kami dalami keterangan tersangka, tapi yang jelas sudah lima korban yang melapor ke polisi," katanya.
Berdasarkan atas keterangan tersangka, lajut Triono, perbuatan itu dilakukan karena MI tidak kuat menahan nafsu birahi. Tersangka belum pernah menikah dan mengaku berkali-kali ditolak perempuan. MI, lanjutnya, mengaku puas setelah berhasil menyentuh bagian tubuh perempuan korbannya.
Polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 12 tahun. (Jas)
Sentimen: negatif (100%)