Sentimen
Negatif (84%)
7 Apr 2023 : 16.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

PPATK Disebut tak Mestinya Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

7 Apr 2023 : 16.46 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

PPATK Disebut tak Mestinya Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bicara soal peran eks lembaga yang dipimpinnya itu di Komisi III DPR. Ia menyebut PPATK tidak mestinya menyampaikan soal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Yunus hadir di Komisi III DPR untuk diminta pandangannya oleh para legislator. Yakni, terkait polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun.

"Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga," kata Yunus di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta (6/4).

Baca juga: DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun

Yunus menuturkan LTKM yang mampu mengidentifikasi hanya penyedia jasa keuangan yakni bank. Bila sebuah bank menemukan adanya transaksi janggal, maka baru disampaikan ke PPATK.

"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya. Karena LTKM yang mengidentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," ucap Yunus.

Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Dikonfirmasi akan Hadiri Rapat DPR Bahas Polemik Rp349 Triliun

PPATK hanya memberikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Lalu, menyampaikan rekomendasi dan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum.

"Kepada penyidik mana pun, PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, kalau ada informasi, atau rekomendasi," ujar Yunus. (MGN/Z-7)

Sentimen: negatif (84.2%)