Sentimen
Negatif (98%)
7 Apr 2023 : 12.38
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Batang, Sumenep

Partai Terkait

Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP

7 Apr 2023 : 19.38 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 maupun pihak lainnya untuk tidak membagikan zakat dengan amplop berlogo partai politik di tempat ibadah.

Peringatan itu diberikan setelah muncul kasus politikus PDIP Said Abdullah yang menebar amplop berlogo PDIP di tiga tempat ibadah di Sumenep, Jawa Timur, belum lama ini. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi kepada Said karena sejumlah pertimbangan.

Alasan pertama, sebut Rahmat, karena unsur kampanye dalam peristiwa itu tidak terpenuhi. Pembagian amplop berisi Rp300 ribu itu terjadi pada Jumat (24/3) usai salat tarawih.

Baca juga : Kegiatan Reses bukan Bagi-Bagi Amplop

Sementara itu, masa kampanye untuk Pemilu 2024 baru berlangsung pada 28 November mendatang. "Karena tidak terbukti adanya kausalitas, unsur kampanye, tahapan kampanye belum dimulai pada saat ini, dan juga ajakan pada saat itu tidak ada," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Alasan kedua, sambung rahmat, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep, pembagian amplop tersebut merupakan zakat yang selalu dilakukan tiap tahun oleh Said. Uang yang dibagikan ke jamaah berasal dari Said.

"Yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute, kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid lalu membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih," terang Bagja.

Baca juga :  Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima

Kendati demikian, lanjutnya, jika terjadi saat masa kampanye, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Menurut Bagja, sanksi yang dapat dijatuhkan Bawaslu antara lain teguran maupun pengurangan masa kampanye.

Bahkan, jika terbukti di pengadilan, calon peserta pemilu yang melakukan kampanye politik uang dalam tempat ibadah dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon peserta pemilu.

Diketahui, pembagian amplop kader PDIP Jatim Said Abdullah terjadi di tiga tempat ibadah, yakni Masjid Abdullah Syehan Beghraf, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan, Kecamatan Manding.

Amplop dibagi seusai salat tarawih pada Jumat (24/3). Adapun ciri-ciri amplop yang dibagian adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan serta gambar Said dan Ketua DPP PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi. (Z-4)

Sentimen: negatif (98.3%)