Sentimen
Negatif (86%)
7 Apr 2023 : 11.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Selong

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Mangkir Dua Kali, Polisi Segera Jemput Paksa Dito Mahendra

7 Apr 2023 : 11.35 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mangkir Dua Kali, Polisi Segera Jemput Paksa Dito Mahendra

POLRI menyatakan bakal melakukan penjemputan paksa Dito Mahendra untuk dimintai keterangan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Dito mangkir dua kali dari pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/4).

Baca juga : Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kepemilikan Senjata Api

Akan tetapi, Djuhandani belum menjelaskan secara rinci kapan penjemputan paksa ini bakal dilakukan.

Lebih lanjut, Djuhandani juga membantah soal klaim Dito bahwa senjata tersebut memiliki surat atau teregister di Kodam IV Diponegoro, Jawa Tengah.

Baca juga : KPK Pakai Instrumen Follow the Money Ungkap Peran Dito Mahendra

"Kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-8).

Sentimen: negatif (86.5%)