Sentimen
Negatif (99%)
7 Apr 2023 : 09.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sukabumi, Salatiga

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Penyebar Foto Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan, Penyidik: Pelaku Benci Polisi

7 Apr 2023 : 09.21 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Penyebar Foto Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan, Penyidik: Pelaku Benci Polisi

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap motivasi pelaku penyebaran foto barang bukti sitaan pakaian bekas impor yang diduga dibawa pulang anggota Polisi. Dia menyebut motivasi pelaku karena tidak suka atau benci dengan pihak kepolisian.

“Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi Pers pada Kamis, 6 April 2023.

Dijelaskan lebih jauh, terdapat tiga tersangka yang ditangkap yakni IAS (26) yang diamankan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang diamankan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang diamankan di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga buah ponsel dari IAS, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email [email protected].

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Penyebar Foto Pakaian Bekas Impor Buat Lebaran

“Kemudian barang bukti tersangka EW dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel,” kata Auliansyah Lubis menjelaskan.

Dia pun memaparkan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan foto viral yang menunjukan story WhatsApp diduga kerabat seorang anggota polisi yang menunjukan tumpukan baju yang diduga merupakan barang bukti sitaan pakaian bekas impor.

Dalam foto tersebut terdapat keterangan yang menyebut bahwa barang bukti sitaan baju bekas impor tersebut berasal dari unit Ditreskrimsus.

Baca Juga: Penjualan Pakaian Bekas Impor Diprediksi Bakal Berkurang Usai Lebaran 2023, Kemendag: Nanti Dikontrol Lagi

“Ngakak banget punya aa katanya ‘gausah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang2 sitaan nanti dibawa pulang? Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini?” cuit akun tersebut.

Foto tersebut diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat 31 Maret 2023. Foto tersebut diduga merupakan foto baju bekas impor hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda metro Jaya.

Menanggapi viralnya foto tersebut, Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada barang bukti yang bisa dibawa pulang oleh anggota kepolisian.

“Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara procedural, professional, dan proporsional,” katanya pada Selasa, 4 April 2023.***

Sentimen: negatif (99.5%)