Sentimen
Negatif (99%)
7 Apr 2023 : 08.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumenep

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Said Abdullah

Said Abdullah

Kasus Bagi-bagi Amplop Di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, Ambyar…

7 Apr 2023 : 08.54 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kasus Bagi-bagi Amplop Di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu, Ambyar…

AKURAT.CO Ambyar, begitu kata pengamat politik Ray Rangkuti menanggapi kesimpulan Bawaslu yang menyatakan bagi-bagi amplop di masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bukanlah pelangggaran pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu menyebut Bawaslu telah mengecilkan wewenangnya dengan menyimpulkan kasus sederhana dengan indikasi pelanggaran yang nyata. Apalagi harus memakan waktu 10 hari dalam melakukan pemeriksaan kasus yang bermula dari viralnya video bagi-bagi amplop dan sembako di Sumenep.

"Ambyar. Kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu itu," ujar Ray di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

baca juga:

Dia meyakini pemberian amplop dan penggunaan rumah ibadah yang terjadi di Sumenep merupakan pelanggaran pemilu. Namun, Bawaslu dalam kesimpulannya menyebut tindakan itu bukan pelanggaran lantaran belum memasuki masa kampanye dan Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah, yang telah mengakui aktivitas tersebut, belum menjadi calon legislatif (caleg).

Ray juga mengkritisi langkah pemeriksaan Bawaslu yang memakan waktu 10 hari sejak video bagi-bagi amplop dengan logo PDIP viral di media sosial, untuk menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pemilu, walaupun Bawaslu menyebut aktivitas tersebut mirip kampanye.

"Mengkhawatirkan cara kerja Bawaslu untuk bisa sigap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran jika menangani kasus yang terang benderang pun, Bawaslu menghabiskan masa mingguan," keluhnya.

Menurutnya, terdapat konsekuensi buruk buntut putusan Bawaslu ini. Siapapun bakal caleg bisa melakukan aktivitas kampanye tanpa dikenakan sanksi dengan memanfaatkan situasi belum masa kampanye. Bisa membagikan uang di tempat ibadah, menggunakan amplop berlogo partai, tidak dikategorikan melanggar hanya karena pembagian tanpa disertai ajakan memilih dan dilakukan bukan pada masa kampanye.

"Mengangkat kasus ini sebagai semata urusan apakah ada kampanye atau tidak, justru mengaburkan pokok soal dugaan adanya praktik politik uang dan  penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik," kecam Ray.

Kinerja Bawaslu hanya melanjutkan tren ketidakmampuan pengawas pemilu menghadapi kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan figur besar.

"Kenyataannya sekarang, tahapan pemilu sudah masuk ke tahapan sosialisasi dan sudah ditetapkan peserta pemilu. Maka, sejatinya, hukum sosialisasipun berlalu," tuturnya.

"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita ambyar tetapi sekaligus mengkhawatirkan," tambah Ray.

Sentimen: negatif (99.7%)