Jemput Aku, Kita Jalan Berdua… – Keuangan News
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari membuka fakta-fakta baru. Salah satunya tentang kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang berjuluk wanita emas.
Keduanya aktif berkomunikasi melalui WhatsApp dan pesan antarkeduanya kerap personal bukan tentang pemilu. Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo dalam sidang membacakan beberapa isi pesan Hasyim ke Hasnaeni, seperti:
“Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta”.
Tak hanya itu ada pesan lain seperti, “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia”.
Pesan lainnya ialah “Udah jalan ini menujumu”, lalu “Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu”, serta “Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat”.
DKPP menganggap pesan tersebut menunjukkan adanya kedekatan pribadi antara Hasyim dan Hasnaeni. Untuk diketahui, dalam sidang putusan Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” jelas Dewi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku tidak mau banyak berkomentar terkait hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir.
Menurut Hasyim, dirinya sudah menjalani sidang, sehingga ia tak banyak memberikan terkait hal tersebut.
“Kalau soal itu (peringatan DKPP) saya enggak (berkomentar). Enggak (mau menyikapi), kan saya sudah disidang. Sudah cukup,” ujar Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/4) malam.
Hasyim merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Sentimen: negatif (99.5%)