Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Surabaya
Dirkrimsus Polda Kaltara Amankan Perempuan yang Diduga Lakukan Tambang Ilegal
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Utara berhasil mengamankan N, perempuan yang diduga sebagai pelaku penambang emas ilegal. Pengamanan tersebut merupakan buah dari operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan mengatakan, N diamankan lantaran diduga kuat berperan penting dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kaltara.
Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa Izin di Wilayah Desa. Sekatak Buji, Kec. Sekatak Kab. Bulungan di lokasi WIUP PT. Banyu Telaga Mas dengan jumlah 13 orang.
Baca juga: Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan
Selain itu, diamankan pula tiga alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.
N diamankan di Jakarta dan langsung digiring ke Bareslrim Polri pada Kamis (6/4) siang. Hendy menjelaskan bahwa N telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Karenanya Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Respons Aduan Warga Soal Galian C, Ganjar: Kita Sikat yang Ilegal
"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil," tutur Hendy.
"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya dilapangan," tambahnya.
Saat ini, N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi, karena diduga melanggar tindak pidana penambangan ilegal pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/Z-7)
Sentimen: negatif (79.5%)