Sentimen
Negatif (91%)
7 Apr 2023 : 03.29
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

KPK bakal usut keterlibatan mantan Kadis PUPR Papua di kasus suap Lukas Enembe

7 Apr 2023 : 03.29 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK bakal usut keterlibatan mantan Kadis PUPR Papua di kasus suap Lukas Enembe

Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 atau Rp34,4 miliar.

Uang dan bantuan pembangunan aset tersebut, lanjut jaksa, diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe melalui staf PT Tabi Bangun Papua, Frederik Banne. Tujuannya, memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kekuasaannya.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode tahun 2018-2023," ujar jaksa.

Sejumlah perusahaan milik Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua pada 2018-2021.

Lukas dibantu Kepala Dinas PUPR Papua 2018-2021, Gerius One Yoman, untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Intervensi Lukas melalui Gerius selama 2018-2022 membuat Rijatono memperoleh 12 proyek yang sumber dananya berasal dari APBD Papua. Total nilai kontrak proyek mencapai Rp110.469.553.936 atau Rp110,46 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sentimen: negatif (91.4%)