Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rijatono Lakka Didakwa Beri Rp35,42 Miliar Ke Lukas Enembe
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pemberi suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.
"Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023).
baca juga:
Rijatono Lakka sendiri adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan. Sedangkan Frederik Banne adalah staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Dalam persidangan diungkap awal perkenalan Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe pada tahun 2017. Kala itu Rijatono Lakka melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas Enembe. Dari perkenalan itu berlanjut saat Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Papua 2018-2023.
"Karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," ujar Jaksa.
Setelah Lukas Enembe memenangkan kontestasi Pilgub Papua, Rijatono Lakka meminta pekerjaan sebagai kompensasi. Atas permintaan tersebut, Lukas Enembe meminta Rijatono Lakka menyediakan fee atau komisi. Bentuk fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama Lukas Enembe.
Sebagai Gubernur Papua kala itu Lukas Enembe kemudian memerintahkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman, untuk membantu Rijatono Lakka mendapatkan proyek.
Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.
Rijatono Lakka lantas mendirikan CV Walibhu. Fee lain yang diberikan kepada Lukas Enembe adalah pembangunan atau renovasi fisik aset-aset melalui CV Walibhu dan Frederik Banne sebagai pelaksananya dengan nilai Rp34.429.555.850.
Adapun, aset-aset pembangunan atau renovasi fisik yang diberikan sebagai fee antara lain Hotel Angkasa di Jayapura senilai Rp25.958.352.6722; Batching plant (peralatan untuk memproduksi beton siap pakai) di Kabupaten Jayapura senilai Rp2.422.704.6003; Dapur (katering) di Jayapura senilai Rp2.184.338.7784; Kosan Entrop dengan bore pile rumah kos dengan fondasi mesin bor di Jayapura senilai Rp1.365.068.0765; Rumah Macan Tutul di Jayapura senilai Rp935.827.8256. Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta; Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Jayapura senilai Rp494.358.6328; Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.6009.
Kemudian PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.00010; Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.70811; Rumah Santarosa senilai Rp57.935.95912; Butik di Jayapura senilai Rp44.583.000
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sentimen: negatif (96.6%)