Sentimen
Positif (94%)
6 Apr 2023 : 18.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

KPK Pilih Berikan Rekomendasi Jabatan untuk Brigjen Endar Ketimbang Perpanjangan

6 Apr 2023 : 18.17 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Pilih Berikan Rekomendasi Jabatan untuk Brigjen Endar Ketimbang Perpanjangan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini pihaknya tidak mengajukan surat perpanjangan jabatan Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Tapi, Lembaga Antirasuah memberikan surat rekomendasi promosi untuknya.

"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Ali menjelaskan usulan rekomendasi jabatan itu tidak diberikan ke Polri dadakan. KPK sudah menyerahkannya sejak November 2022.

Baca juga: KPK Tegaskan Pemberhentian Endar Tidak Terkait Kasus Formula E

"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan (Endar), tepatnya diajukan KPK," ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar tidak didasari keputusan satu pimpinan. Semua komisioner KPK telah menyepakati keputusan itu.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.

Baca juga: Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Deweas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).]

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-1)

Sentimen: positif (94.1%)