Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Dituntut 20 Tahun, AKBP Dody Ajukan Pleidoi atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Dody merupakan anak buah dari Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Pada agenda sidang kali ini, yakni kubu Dody bakal ajukan nota pembelaanya.
Mengutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, sidang tuntutan Dody akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari dan tanggal sidang Rabu, 5 April 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," berikut dikutip dari laman tersebut, Rabu (5/4).
Nota pembelaan diajukan usai kubu Dody cs telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
2 dari 2 halaman
Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkankan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ray]
Baca juga:
Gaya Santai Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati
Hal Memberatkan Teddy Minahasa Sampai Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tidak Ada Hal Meringankan
Hotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sidang Tuntutan Teddy, Jaksa Singgung Ucapan Jokowi & Kapolri soal Berantas Narkoba
Sentimen: negatif (99.2%)