Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2023 : 14.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: penganiayaan

Viral Pria Ngaku Dikriminalisasi gegara Bocorkan soal Pajak, Ini Faktanya

6 Apr 2023 : 14.27 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Viral Pria Ngaku Dikriminalisasi gegara Bocorkan soal Pajak, Ini Faktanya
Jakarta -

Sebuah video yang memperlihatkan pria di Bekasi ngaku dianiaya dan disekap pemilik perusahaan viral di media sosial. Pria tersebut mengaku mendapatkan perlakuan tersebut lantaran mencoba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan.

Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Kamis (6/4/2023), terlihat seorang pria terduduk di sebuah ruangan. Dia terlihat menjelaskan kronologi penyekapan dan penganiayaan yang didalaminya.

Dalam video tersebut, pria yang diketahui bernama Rico Pujianto tersebut mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020. Saat itu dirinya hendak membongkar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan inisial PT PPB. Namun, dia justru disekap dan dianiaya oleh pemilik perusahaan inisial DS.

-

-

"Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud untuk membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," kata Rico dalam video viral.

Rico pun lanjut melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi. Menyikapi hal tersebut, DS saat itu mengajak berdamai, namun ditolak orang tua Rico. Karena ditolak, DS balik melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kota Bekasi lanjut ditarik ke Polda Metro Jaya. Saat proses penyidikan, Riko mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut pun dilakukan di Polsek Bantargebang sebelum kasus dilimpahkan.

Rico menduga mereka bersekongkol dengan DS sebagai pemilik perusahaan untuk meloloskan DS dari laporan penggelapan pajak. Rico mengaku sudah mengadukan tindakan DS ke Ditjen Pajak untuk mengusut kasus tersebut.

Polisi Jelaskan Tak Ada Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tuduhan yang dilayangkan Rico tidak benar adanya. Pihak kepolisian pun menghentikan proses penyelidikan kasus yang ada.

"Dilakukan proses pemeriksaan dan kemudian, ini dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional, didapat bahwasannya terhadap laporan tersebut tidak ada, terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ya, ini tidak ada atau tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Justru, lanjut Trunoyudo, pihak kepolisian telah menetapkan Rico menjadi tersangka dengan kasus penggelapan. Kasus tersebut bermula dari adanya laporan customer PT PPB yang meminta faktur pajak atas pesanan barang yang telah dibeli melalui Rico.

Saat itu pihak customer mendapatkan beberapa faktur pajak yang tidak sesuai aturan. Setelah diselidiki, ternyata Rico pesanan fiktif.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico juga diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan, namun tidak dibayarkan oleh Rico.

"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan," jelasnya.

(wnv/zap)

Sentimen: negatif (100%)