Sentimen
Negatif (99%)
6 Apr 2023 : 12.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rijatono Lakka

Rijatono Lakka

Penyuap Lukas Enembe Tidak Mengajukan Eksepsi

6 Apr 2023 : 12.48 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Penyuap Lukas Enembe Tidak Mengajukan Eksepsi

TIM kuasa hukum terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka mengatakan tidak mengajukan eksesi atau nota keberatan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

"Kami dengan kesepakatan bersama dengan semua tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan penasihat hukum. Kami akan mendalami pokok perkara dan selanjutnya," ujar kuasa hukum Rijatono, Daniel Tonapamasipu usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Daniel mengatakan persidangan berikutnya merupakan pemeriksaan saksi dari jaksa. Sehingga mereka akan melakukan pendalaman terhadap pokok perkara saat itu. 

Baca juga: Hari ini, Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Dakwaannya

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan terkait angka suap yang bermula dari Rp1 miliar. Pasalnya angka itu kini berubah menjadi Rp35 miliar.

"Kalo suapnya sebesar 35%, dapet berapa yang mengerjakan proyek ini yang dimaksudkan oleh pak Rijatono," tambahnya

Baca juga: Bupati Nonaktif Bangkalan Segera Diadili terkait Lelang Jabatan

Diketahui, Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14% dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Z-3)

Sentimen: negatif (99.9%)