Sentimen
Positif (93%)
6 Apr 2023 : 11.55
Partai Terkait

Gubernur Jatim Keluarkan SE Ajak Bupati dan Wali Kota Kawal Pemberian THR

6 Apr 2023 : 11.55 Views 2

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Gubernur Jatim Keluarkan SE Ajak Bupati dan Wali Kota Kawal Pemberian THR

Mengantisipasi timbulnya keluhan dan sebagai perlindungan hukum, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) memberikan ketentuan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan.

Dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (6/4/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengeluarkan ketentuan itu melalui surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yakni Bupati atau Wali Kota di Jatim.

Ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh, yakni sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada;

a) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b) Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

2. Ketentuan Besaran THR yang diberikan, sebagai berikut;

a) Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b) Bagi pekerja yang mempunya masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan perhitungan yang telah ditentukan, yakni masa kerja (bulan) x satu bulan upah : 12.

3. Untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut;

a) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b) Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana nomor dua di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

8. Bupati/Wali Kota di wilayah Jatim hendaknya senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan mendorong kepada perusahaan di wilayah masing-masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengimbau kepada perusahaan yang mampu untuk memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Selain itu, Pemprov Jatim dalam SE tersebut meminta Bupati/Wali Kota di Jatim untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023 di wilayah masing-masing.

Kemudian, Pemprov Jatim juga meminta agar Bupati/Wali Kota di Jatim menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2023, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Yang terakhir, pihak Pemprov Jatim melalui Gubernur, ingin Bupati/Wali Kota di wilayah Jatim melaporkan data pelaksanaan THR tahun 2023 di perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. (ihz/rst)

Sentimen: positif (93.8%)