Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo
Kasus Penganiayaan David Ozora, Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) Dituntut hukuman selama empat tahun Penjara karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
AG anak yang berkonflik dengan hukum itu dinilai bersalah dan melanggar Pasal 355 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, mengatakan, AG Dituntut untuk menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ahdi dikutip dari PMJ News, Rabu 5 April 2023.
Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ucapnya.
Meski begitu ia belum memaparkan hal-hal lain yang memberatkan dan menyatakan bahwa tuntutan terhadap AG sudah dengan maksimal.
“Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” jelasnya. ***
Sentimen: negatif (100%)