Sentimen
Negatif (96%)
6 Apr 2023 : 06.19
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan: Saya Melihat Ini Tak Wajar

6 Apr 2023 : 06.19 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan: Saya Melihat Ini Tak Wajar

PIKIRAN RAKYAT - Brigjen Endar Priantoro terus melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa, 4 April.

"Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," ujar Endar kepada wartawan, di Jakarta pada Selasa, 4 April 2023.

Meski keputusan itu ambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK, Endar menganggap bahwa pemberhentiannya tersebut tak wajar.

"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Wanti-Wanti THR Tak Boleh Dicicil: Itu Hak Pekerja, Harus Dibayar Penuh

Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar.

Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Soal Isu Tolak Israel di Piala Dunia U20 adalah Perintah Megawati

"Sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," ucap anggota Polri di KPK dalam surat tersebut yang tersebar pada Selasa, 4 April 2023.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi, "Masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi."

Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi, "Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal."

Baca Juga: Kronologi Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Pemotor hingga Sebabkan Pasutri Tewas

Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar. "Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," ujarnya.

Polemik pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan.

Akan tetapi, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan.***

Sentimen: negatif (96.6%)