Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Copot Endar Priantoro dari KPK Diduga Terkait Penyidikan Formula E, Jokowi: Jangan Buat Gaduh
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Afdal Namakule|
Editor: Afdal Namakule|
Rabu 05-04-2023,13:46 WIB
Ilustrasi - KPK (IST)--
Firli Bahuri Copot Endar Priantoro Terkait Penyidikan Formula E- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri agar tidak membuat gaduh terkait pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen (Pol) Endar Priantoro dan dikembalikan ke Institusi Polri.
Jokowi mengatakan, setiap institusi ada aturannya tentang mutasi jabatan. Untuk itu dia meminta agar semua pihak bisa menerima mutasi yang dilakukan setiap instansi.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya jadi ikuti itu saja dan kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi, Rabu 5 April 2023.
"Semuanya ada aturannya kok dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," sambung Jokowi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Endar Priantoro dan mengembalikannya ke Institusi asalnya Polri.
BACA JUGA:
Hal itu disampaikan melalui Surat Pimpinan KPK Nomor: R.5164ノKP.07.00/01-54/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal usulan pembinaan karier personel Polri.
Rekomendasi pemberhentian Endar Priantoro itu kemudian direspon oleh Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Pranowo melalui putusan Surat Kapolri Nomor: B/2471/llI/KEP./2023.
Surat tersebut memuat perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Namun pada 30 Maret 2023, Endar tetap mendapatkan surat pemberhentian dari lembaga antirasuah itu yang bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023.
Sehari berikutnya juga terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa.
Pencopotan itu diduga kuat terkait kasus Formula E di DKI Jakarta. Endar Priantoro adalah pihak yang tidak setuju kasus Formula E naik tahap penyidikan sebab tidak ada bukti kuat pelanggaran tindak pidana korupsi.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung. Namun belum naik ke tahap penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri dan beberapa pimpinan KPK disebut-sebut paling ngotot agar Formula E naik ke tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber:
Sentimen: positif (66.6%)