Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2023 : 03.18
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Wuling

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Wonosobo, Banjarnegara, Sukabumi

Kasus: mayat, pembunuhan, penggandaan uang

Tokoh Terkait

Korban Penggandaan Uang Dukun Tohari Ada 11 Orang

6 Apr 2023 : 10.18 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Korban Penggandaan Uang Dukun Tohari Ada 11 Orang

Krjogja.com - BANJARNEGARA- Jumlah korban penipuan dengan modus penggandaan uang yang tewas dibunuh di Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, mencapai 11 orang. Jumlah tersebut diketahui menyusul dilakukannya penggalian susulan pada Senin siang 3 April 2023.

Penemuan tersebut diawali dengan ditemukan kuburan mayat atas nama korban Paryanto (53) asal Sukabumi Jawa Barat pada Minggu (2/4) menyusul ditangkapnya Tohari alias mbah Slamet (45). Lokasi penguburan mayat para korban merupakan kebun milik tersangka pelaku.

Penggalian mayat para korban dilakukan Senin siang hingga sore pada titik-titik yang ditunjukkan oleh tersangka Tohari, beberapa jam setelah Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menggelar konferensi pers di Mapolres. Pantauan di lokasi, kuburan mayat para korban ditutup dengan tanaman ubi jalar dengan kedalaman hanya sekitar 1 meter. Kuburan berada terpencar dalam radius 20-an meter. Sebagian besar mayat sudah membusuk, bahkan ada yang tinggal tulang.

Di sebuah lubang, terdapat mayat seorang perempuan bertumpuk dengan mayat laki-laki. Penggalian dilakukan petugas bersama puluhan relawan dari beberapa ormas. Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama saat ditemui di lokasi, menolak memberi pernyataan. "Tunggu saja proses penyelidikan yang sedang kami lalukan," katanya.Saat jumpa pers Kapolres AKBP Hendri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pada Senin (27/3) anak korban, GE, melapor kepada kepolisian tentang kehilangan ayahnya.

Pelapor GE menuturkan, pada Juli 2022, ia diajak sangan ayah bertemu dengan pelaku Tohari alias Mbah Slamet. Mereka naik bus menuju Wonosobo. "Sampai di terminal bus Wonosobo, mereka bertemu Tohari alias Mbah Slamet yang kemudian mengajaknya ke rumah tempat tinggal lelaki itu di Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara," kata Kapolres AKBP Hendri Yulianto.

Menurut AKBP Hendri, Paryanto mengenal sosok tersebut di facebook yang 'dipromosikan' oleh BS sebagai orang pintar atau dukun dan memiliki kemampuan melipat-gandakan uang. Sejak itu Paryanto beberapa kali datang ke rumah Tohari. Hingga pada Senin (20/3/202) korban datang lagi dari Sukabumi ke Banjarnegara dan diketahui sampai di Banjarnegara pada Kamis (23/3) menggunakan kendaraan mobil Wuling hitam.

Sesampainya di rumah pelaku, Paryanto sempat berkomunikasi dengan anaknya yang lain yaitu SL dan mengirim pesan whatsapp, "Ini di rumah Mbah Slamet, buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai Minggu langsung hubungi ke aparat."

Hari berikutnya Jumat (24/3) tidak berkomunikasi lagi karena hp milik korban sudah tidak aktif. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan petunjuk korban Paryanto telah dibunuh. Polisi mengevakuasi mayat korban pada Sabtu (1/4) di kebun dekat kawasan hutan, selanjutnya dikirim ke rumah sakit RSUD Banjarnegara.

Kapolres AKBP Hendri mengatakan, selama ini korban sudah menyetor uang Rp 70 juta kepada tersangka pelaku dan dijanjikan akan dilipatgandakan menjadi Rp 5 miliar. "Dalam pelaku Mbah Slamet ini merasa kesal karena ditagih terus oleh korban. Kemudian memberikan minuman campur apotas dengan alasan kemudian membunuh dan menguburnya di jalan setapak menuju hutan," ujar Kapolres AKBP Hendri.


Atas pertanyaan awak media, tersangka mengaku melakukan penipuan dengan modus pelipat-gandaan uang terhadap lima orang selama lima tahun terakhir. Di luar korban Paryanto, para korban menyetor uang antara Rp 40 juta hingga 50 juta. Agar para korban percaya, tersangka pelaku sempat memberikan uang pada korban Paryanto Rp 11 juta yang disebutnya merupakan hasil penggandaan.

Kapolres AKBP Hendri mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan secara intensif. Tersangka pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (Mad)

Sentimen: negatif (100%)