Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Para Elite Bungkam terkait Transaksi Janggal Rp 349 T, Anthony Geram: Indonesia Dianggap sebagai Surga Pencucian Uang Kotor!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat korupsi dan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai Indonesia seperti dianggap surga untuk melakukan transaksi uang kotor.
“Sejauh ini, Indonesia dianggap surga pencucian uang kotor. Mungkin karena penegakan hukum dan iklim politik sangat lemah, karena sudah dikuasai para mafia,” kata Anthony saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Hal itu disampaikan Anthony karena kekesalannya melihat para elit politik dan aparat penegak hukum yang bungkam atas sejumlah persoalan keuangan yang ada. Termasuk saat menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Buktinya, laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 tidak dianggap. Semua pihak terdiam. Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan tidak terdengar suaranya,” ucapnya.
Padahal PPATK secara berkala, setiap enam bulan wajib menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Hal ini sesuai dengan perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan PPATK juga disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Total ada 300 laporan, 200 untuk Kementerian Keuangan dan 100 untuk APH, KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Semua laporan PPATK tersebut nampaknya terpendam. Tidak ada tindak lanjut yang berarti. Tidak terdengar ada pidana pencucian uang dibongkar kementerian keuangan, dan pelakunya dihukum pidana,” ucapnya.
Padahal jumlahnya sangat fantastis yaitu mencapai Rp349 triliun. Itupun hanya terkait di kementerian keuangan, belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya. Namun, semuanya seperti tak tahu apa-apa sampai akhirnya Menkopolhukam Mahfud MD membongkar ke publik.
“Semua bungkam, sampai Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semuanya seperti terkaget-kaget,” ujarnya.
DPR yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan justru malah menentang habis langkah Mahfud MD sampai memberi ancaman pidana. Presiden dan elit parpol juga sama abainya dalam kasus ini.
Sentimen: negatif (96.8%)