Inggris Denda TikTok Rp236 Miliar, Ini Sebabnya
iNews.id Jenis Media: Nasional
LONDON, iNews.id - Inggris menjatuhkan hukuman denda kepada TikTok 12,7 juta pondsterling atau sekitar Rp236,5 miliar. Hukuman itu dijatuhkan terkait pelanggaran undang-undang perlindungan data. Selain itu TikTok dituduh menggunakan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Regulator data Inggris, Kantor Komisi Informasi (ICO), memperkirakan TikTok membiarkan sebanyak 1,4 juta anak di bawah usia 13 tahun mengakses platformnya pada 2020. Meski demikian, TikTok memiliki aturan yang menetapkan batas usia minimum untuk membuat akun adalah 13 tahun.
ICO menyebutkan, pelanggaran data terjadi antara Mei 2018 dan Juli 2020. TikTok dianggap lalai tak memeriksa siapa yang menggunakan platform-nya sehingga memungkinkan anak-anak di bawah umur menggunakannya.
"Kita punya undang-undang untuk memastikan anak-anak kami aman di dunia digital sebagaimana di dunia nyata. TikTok tidak mematuhi undang-undang itu," kata Komisionaris Informasi Inggris, John Edwards, dikutip dari Reuters, Selasa (4/4/2023).
Data anak-anak mungkin digunakan untuk melacak dan memprofilkan mereka sehingga berpotensi menampilkan konten berbahaya atau tidak pantas.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (93.4%)