Sentimen
Positif (40%)
5 Apr 2023 : 18.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU, Ini Aturan yang Berubah

6 Apr 2023 : 01.40 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU, Ini Aturan yang Berubah
Jakarta: DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilihan Umum menjadi Undang-undang. Ada beberapa perubahan pada pasal UU Pemilu.
 
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjabarkan poin-poin utama yang diatur dalam Perppu Pemilu. Di antaranya, terkait pembentukan dan penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
 
Kemudian, penyesuaian jumlah kursi anggota DPR yang bertambah menjadi 580 kursi, dari sebelumnya 575 kursi. Penambahan diterapkan untuk mengalokasikan kursi di dapil provinsi baru Papua maupun Papua Barat.

-?

- - - -
Jadwal kampanye turut diubah dalam Perppu Pemilu. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota legislatif serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
 
Selain itu, Perppu Pemilu mengatur pesta demokrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
 
"Dengan disetujuinya RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tengang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU, kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar," ungkap Doli, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
 
Sebelumnya, Perppu Pemilu telah dibahas bersama Komisi II. Dengan demikian, pengesahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang menguatkan Pemilu serentak 2024 masih berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (Marselina Tabita Tumundo)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(AZF)

Sentimen: positif (40%)