Sentimen
Positif (96%)
5 Apr 2023 : 18.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Banjarnegara, Cianjur, Dubai

Partai Terkait

Viral di Medsos, Dua PMI Asal Cianjur yang Terjebak di Suriah Ditangani Kemnaker

5 Apr 2023 : 18.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Viral di Medsos, Dua PMI Asal Cianjur yang Terjebak di Suriah Ditangani Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk menangani permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang menjadi viral di media sosial.

Kedua PMI bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur, Jawa Barat ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di Suriah.

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait.

Saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut melalui agensi di Suriah, dalam penanganan KBRI Damaskus, dengan kondisi sehat dan gaji lancar.

Baca Juga: Potensi PDIP Gabung Koalisi Besar, Said Abdullah: Kami Konsisten Usung Capres dari Kader

"Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan.

"Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)," kata Suhartono dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Senin, 3 April 2023.

Suhartono mengimbau kepada seluruh masyarakat baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga CPMI untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara nonprosedural.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Soal Piala Dunia U20: Pak Jokowi Sudah Tahu Saya Akan Keluarkan Statement

"Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya," ujarnya.

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Negara Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Selain itu, Suhartono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

Baca Juga: Anak Korban Ungkap Awal Mula Perkenalan Ayahnya dengan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," katanya.

Suhartono menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.

"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.***

Sentimen: positif (96.9%)