Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK klaim pemberhentian Endar disepakati seluruh pimpinan
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tentang pencopotan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Keputusan itu ddiklaim diambil secara kolektif, bukan didasari satu pimpinan.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Ali mengatakan, keputusan itu disepakati kelima pimpinan KPK. Ini sekaligus membantah narasi bahwa keputusan pemberhentian Endar hanya diputuskan segelintir pimpinan KPK.
"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan, narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja, adalah salah besar," tuturnya.
Ali menambahkan, keputusan pemberhentian Endar karena berakhirnya masa penugasannya di KPK, 31 Maret 2023, dan tak mengajukan perpanjangan masa jabatan. KPK pun merekomendasikan Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.
"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan. Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," ucap Ali.
Ditekankan Ali, usulan rekomendasi promosi jabatan Endar itu tidak diberikan secara mendadak. "Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan [Endar], tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022."
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan.
Sentimen: positif (61.5%)