Sentimen
Positif (79%)
5 Apr 2023 : 10.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Johar Baru

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Ikuti Aturan yang Ada, Jangan Buat Kegaduhan

5 Apr 2023 : 10.36 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Ikuti Aturan yang Ada, Jangan Buat Kegaduhan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktut Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menekankan bahwa semua instutisi memiliki aturan-aturan sendiri terkait mutasi pegawainya.

"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja (aturan)," kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Menurut dia, mutasi atau perpindahan pegawai institusi terkait tinggal mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. Jokowi tak ingin mutasi tersebut membuat kegaduhan di ruang publik.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK merupakan keputusan seluruh pimpinan. Bukan hanya keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," Ali menambahkan.

Ali mengatakan, keputusan pencopotan jabatan Endar dilakukan karena masa penugasan dari Polri sudah habis per-tanggal 31 Maret 2023. Menurut Ali, KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan untuk Endar.

"Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," kata Ali.

Setelah dibahas secara maraton, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan oleh DPR. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).

Sentimen: positif (79.5%)