Sentimen
Negatif (100%)
5 Apr 2023 : 16.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Kasus: bullying

Angin Segar Revisi UU ITE, DPR Singgung Pasal Karet: Mari Kita Telusuri!

5 Apr 2023 : 16.21 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Angin Segar Revisi UU ITE, DPR Singgung Pasal Karet: Mari Kita Telusuri!

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah buka suara soal rencana revisi UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan itu dinilai memiliki sejumlah pasal karet.

Diketahui UU ITE pertama kali dikeluarkan pada tahun 2008. Perubahannya dirilis dalam UU no 19 tahun 2016. Meski sudah mengalami perubahan, penolakan terhadap sejumlah pasal karet tetap terjadi.

Wacana revisi UU ITE pun mengemuka, Anggota DPR Rizki Aulia menyebut pihaknya akan melibatkan publik dalam bentuk audiensi dengan asosiasi, warga sipil, maupun pihak tertentu yang diduga menjadi korban penerapan aturan tersebut, dilansir dari laman DPR.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak Revisi UU ITE Dilanjutkan: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Masyarakat

Menurut Rizki, masyarakat ingin 7 poin revisi UU ITE itu dibahas. Adapun ketujuh poin yang diusulkan dalam Surat Presiden (Supres) pada 19 Desember 2021 tersebut adalah:

1.    Perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, 3, dan 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.

2.    Perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

3.    Penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Hukuman Penyebar Iklan Judi Online dalam UU ITE: dari Penjara hingga Denda

4.    Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying.

5.    Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

6.    Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda, serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

7.    Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Larangan Sebar Hoaks Bom, Ada Ancaman UU ITE

Selain ketujuh poin itu, masyarakat juga, menurut Rizki, menyoroti keselarasan RUU ITE dengan KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 lalu.

Sementara itu Anggota DPR lainnya, Christina Ariyani, menyebut Komisi I DPR siap menampung masukan warga berkenaan dengan revisi UU ITE tersebut.

"Nantinya masukan-masukan ini akan memperkaya Komisi I dalam Panja (Panitia Kerja) dalam membahas ketentuan-ketentuan pasal yang selama ini multitafsir agar jelas. Selain itu, (masukan ini juga) membuka kesempatan bagi saya untuk melihat lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UU yang selama ini berproblem atau implementasinya tidak sesuai harapan," katanya.

Tak hanya itu, Christina juga menyebut pihaknya siap menelusuri pasal mana yang diyakini bermasalah tersebut.

"Apa sih permasalahan yang ada? Maka mari kita lakukan dengan menelusuri pasal-pasal dalam UU ini dan melihat mana saja yang perlu direvisi," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)