Sentimen
Negatif (76%)
5 Apr 2023 : 15.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Selong

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Polri akan Jemput Paksa Dito Mahendra

5 Apr 2023 : 15.22 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polri akan Jemput Paksa Dito Mahendra

POLRI akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal. Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan mengingat status kasusnya yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Penyidik Polri berencana kembali memanggil Dito soal kasus pada Kamis (6/4). Sebelumnya Dito tidak menghadiri panggilan pertama pihak kepolisian. 

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4).

Baca juga : Sudah Diberhentikan, Endar Priantoro Masih Ngantor ke KPK

Djuhandhani menjelaskan bahwa Dito beralasan tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota. Akan tetapi, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada unsur kebohongan dalam pernyataan tersebut.

Baca juga : Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tutur Djuhandani.

Djuhandhani menegaskan supaya Dito hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal.

"Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata memang didapatkan di sebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki atau dihuni oleh seseorang," tutur Djuhandani.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Di Sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-8).

Sentimen: negatif (76.2%)