Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2023 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Johar Baru

Kasus: Tipikor, korupsi

Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

5 Apr 2023 : 21.20 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.

Baca Juga :

Kunjungan Presiden Jokowi ke IKN Dinilai Bagian dari Visi Indonesia 2045

Kepala Negara berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi.

Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti. "Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.

Adapun RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Merespons hal tersebut, Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui. Ia menyebut, semua anggota DPR patuh pada 'bos' masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.

Baca Juga :

Presiden Jokowi Tegaskan Penangkapan Lukas Enembe Proses Hukum yang Harus Dihormati


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.8%)