Sentimen
Negatif (84%)
5 Apr 2023 : 11.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Ronald Worotikan

Ronald Worotikan

Merasa ‘Diusir’ KPK tanpa Alasan Valid, Endra Priantoro Tegaskan Hanya Akan Manut Perintah Kapolri

5 Apr 2023 : 11.59 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Merasa ‘Diusir’ KPK tanpa Alasan Valid, Endra Priantoro Tegaskan Hanya Akan Manut Perintah Kapolri

PIKIRAN RAKYAT – Brigjen Pol. Endar Priantoro, anggota Polri yang setahun belakangan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah terlibat gesekan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini lantaran dirinya merasa ‘diusir’ tanpa alasan yang valid.

Endar mengaku heran mengapa dia tetap dicopot dari posisinya di KPK, padahal Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Firli secara resmi, untuk memberitahukan penambahan masa tugasnya.

"Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri," kata Endar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Endar melanjutkan, apapun pernyataan KPK, dia akan tetap mematuhi titah dari pimpinannya, Listyo Sigit, terkait keberlanjutan tugas di lembaga antirasuah.

Baca Juga: DPR Apresiasi Permenaker yang Untungkan PMI

"Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap dia.

Menurutnya, penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan alias pengganti sementara di posisinya bukan masalah. Dia hanya ingin menuntut ketidakjelasan KPK menyikapi penugasannya.

Hingga saat ini, kata Endar dirinya masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, dari mulai akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Namun, imbuhnya, Endar tak lagi diundang apalagi dilibatkan ke rapat kerja sebagaimana tupoksi biasa.

Baca Juga: Polri Bakal Hubungi KPK Imbas Pemberhentian Sepihak Brigjen Endar Priantoro

Untuk itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebab secara sepihak memberhentikan dia selaku Direktur Penyelidikan.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar.

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," ucap Perwira tinggi Polri bintang satu itu. ***

Sentimen: negatif (84.2%)