Sentimen
Negatif (100%)
5 Apr 2023 : 09.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang, Sukabumi, Dubai

Enam Tersangka Perdagangan Orang ke Luar Negeri Tipu 1.000 Korban

5 Apr 2023 : 09.58 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Enam Tersangka Perdagangan Orang ke Luar Negeri Tipu 1.000 Korban

DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan dari Indonesia, Amman Yordania, dan Arab Saudi. Jaringan tersebut memulai aksi jahat itu sejak 2015.

"Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4).

Lima tersangka itu ialah MA 53, ZA 54, SR 53, RR 38, AS 58, dan OP 40. Para tersangka ditangkap dari berbagai wilayah yang berbeda di antaranya Karawang Jawa Barat, Jakarta Timur, serta Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Korban Perdagangan Orang Mayoritas Perempuan dan Anak

Djuhandhani menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman Yordania tentang penanganan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi sebagai korban TPPO. "Para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Yordania sebagai negara transit," sebut Djuhandani.

Modus operandi, kata Djuhandani, menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan. "Namun proses perekrutan pengidiman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan sehingga keberangkatan korban ke Yordania menggunakan visa turis atau pariwisata kemudian menampung sementara para korban di Yordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," ucapnya.

Baca juga: KemenPPPA Memulangkan Dua Korban TPPO Asal Provinsi Jawa Barat

Tersangka MA berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Ia kemudian menyerahkan korban kepada tersangka SR.

Tersangka MA disebut mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap orang yang direkrutnya. Kemudian tersangka SR, lanjut Djuhandhani, berperan ssbagai pengurus paspor, menerima korban dari MA, membantu proses pemberangkatan korban. "SR memperoleh keuntungan Rp4 juta per orang," tutur Djuhandani.

Selanjutnya tersangka ZA berperan memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi. ZA berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi serta disebut mendapat keuntungan Rp6 juta per orang.

Selanjutnya tersangka RR berperan menyediakan tempat penampungan, memproses keberangkatan korban ke negara tujuan Arab Saudi, menyiapkan paspor serta visa korban. Keuntungan yang diperoleh RR bisa mencapai Rp6,5 juta dari setiap orang yang dikirimnya.

Terakhir, tersangka AS berperan menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke Arab Saudi. "AS memiliki hubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Keuntungan yang dieproleh saudara AS yaitu Rp5 juta per orang," pungkasnya.

Kemudian jaringan TPPO Indonesia-Turki-Abu Dhabi dengan tersangka OP meminta kepada para korban membayar uang Rp15 juta hingga Rp40 juta sebagai biaya pengurusan keberangkatan. "Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya mengirimkan pekerjaan migran ilegal ke negara Singapura, tetapi juga ke negara lain. Dari keterangan tersangka ada beberapa korban yang sudah dikirim bekerja secara ilegal, ke Dubai sebanyak 15 orang, dan negara Turki 26 orang sejak 2020," pungkasnya.

Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat tindak pidana tersebut. Ia juga mengatakan telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita barang bukti di antaranya 97 paspor yang diduga milik korban baik yang akan atau gagal berangkat, 2 lembar tiket pesawat, surat pernyataan 2 lembar, 17 buku catatan, priont out rekening korban, dan buku rekening sejumlah bank. Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Z-2)

Sentimen: negatif (100%)