Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
LKBH SOKSI Minta Masyarakat Dukung Mahfud MD Ungkap Dana Siluman Rp 349 Triliun
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) SOKSI mengapresiasi tindakan yang ditempuh Menkopolhukam Mahfud MD yang tegas berjuang untuk mengungkap dugaan tindakan pidana pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun di lingkup Kemenkeu.
Kadiv Ekonomi dan Perbankan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) SOKSI, Yudhistira Syahrir mengapresiasi nyali Mahfud yang secara gamblang memaparkan temuannya di hadapan Komisi III DPR RI beberapa waktu silam.
"Kami LKBH SOKSI sangat salut dan mengapresiasi nyali yang dimiliki oleh Prof Mahfud MD selaku Menko POLHUKAM dalam rapat dengan Komisi III DPR. Prof ini berada dalam pusaran system akan tetapi tetap bersikap keritis dan dugaan tersebut benar ada dalam pusaran pemerintahan itu sendiri," ucap Yudhis kepada fajar.co.id, Selasa (4/4/2023).
Yudhistira menyebut seluruh lapisan masyarakat sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, maka dari itu memang sangat dibutuhkan seorang yang tidak biasa untuk menghadapi para koruptor.
"Sangat dibutuhkan figure yang tidak bersandar pada aspek fomalitas birokrasi atau hanya mengikuti arah-arah yang tidak jelas oleh pemangku kekuasaan. Prof Mahfud memliki nyali dalam mengupas dan Prof juga sangat mempertanggung jawabkan segala bentuk pernyataan yang telah disampaikan kepada masyrakat melalui media-media," sebutnya.
Lebih lanjut, Yudhistira menyakini bahwa terdapat banyak tekanan yang timbul dan terus menghampiri untuk terus membuka dan mengupas tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp. 349 Triliun. Olehnya ia menyebut memang perlu adanya pengawalan masyarakat melaui bentuk dukungan terhadap Prof Mahfud MD.
"Kami semua hanya menaruh harapan kepada DPR agar juga dapat mengawal hingga dengan mengupas tuntas dugaan tindak pidan aini dengan cermat dan terbuka. Memiliki sinergitas atas eksekutif maupun ditubuh legislatif, jangan hanya terkesan memberikan atau mengarahkan pikiran public seakan-akan bertindak menghalangi Langkah-langkah yang strategis dalam penegakan hukum dibumi pertiwi," ujarnya.
Ia pun juga mendukung adanya Perpu Perampasan Aset Koruptor itu merupakan cerminan kuatnya kemauan politik eksekutif untuk meluruskan arah reformasi bangsa ini yang diantaranya menguatkan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Apabila Perpu itu dikeluarkan, Yudhistira meyakini bahwa DPR RI yang akan membahasnya nanti dalam masa persidangan berikutnya, pastinya akan setuju. Sebab logikanya tidak mungkin 9 Parpol dan para anggota DPR RI sebagai wakil rakyat mengambil resiko tinggi berlawanan dengan rakyat yang diwakilinya," pungkasnya. (zak/fajar)
Sentimen: negatif (79%)