Sentimen
Negatif (99%)
5 Apr 2023 : 06.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum

5 Apr 2023 : 06.42 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Perlu Kajian Ahli Hukum

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan diperlukan penelaahan lebih dalam terkait tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa. Hal ini dalam melihat apakah hukuman tersebut sudah tepat.

"Perlu pendalaman pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 4 April 2023.

Wapres menyebut terdapat aturan dalam menentukan hukuman mati. Namun, ia menilai bukan kewenangannya untuk berpendapat terlalu jauh ihwal hukuman tersebut.

Baca juga: Legislator Dukung Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa 

"Saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa akan melihat apakah itu tepat apa tidak ya," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Pakar: Pesimistis Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MGN/Z-7)

Sentimen: negatif (99.6%)